BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengharapkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki yang baru saja dilantik dapat bersinergi dengan DPRA untuk sama-sama memperjuangkan keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRA Saiful Bahri, dalam sambutannya saat membuka Rapat Paripurna Pelantikan Pj Gubernur Aceh di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022).
“Dana Otsus tersebut sangat dibutuhkan oleh Aceh untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan dan kesehatan,” ujar Saiful Bahri atau Pon Yahya.
Ketua DPRA berharap Pj Gubernur Aceh dapat membangun komunikasi yang baik dengan DPRA untuk bermusyawarah membangun Bumi Serambi Mekkah.
Dalam kesempatan itu, Saiful Bahri juga menyoroti implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dinilainya belum terimplementasi secara maksimal.
Banyak hal yang menyebabkannya, seperti tumpang tindihnya regulasi nasional.
Ia meminta semua pihak untuk mengawal supaya Undang-undang kekhususan Aceh itu berjalan maksimal.
Pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Gedung Utama DPRA, Rabu (6/7/2022).
Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan Pj Gubernur Aceh itu dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri.
Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, shalawat, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan himne Aceh.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Selanjutnya Mendagri Tito Karnavian mengambil sumpah dan melantik Acmad Marzuki dengan kedudukan sebagai Pj Gubernur Aceh.
Prosesi pelantikan juga dirangkai dengan prosesi adat Peusijuek yang dilakukan oleh Plt Ketua Majelis Adat Aceh terhadap Pj Gubernur. (IA)