Perwakilan IOM Stefan, dalam rapat tersebut turut mendukung semua keputusan yang diambil pemerintah. Sebagai lembaga yang mengurusi pengungsi, mereka juga akan selalu standby untuk memberikan bantuan apapun yang diperlukan dalam hal penanganan etnis Rohingya di Aceh. Namun, terkait proses pemindahan pengungsi dari satu titik ke titik lainnya disebutkan merupakan kebijakan dari pemerintah di Indonesia dan bukan keinginan IOM.
Terkait pembentukan Satgas penanganan pengungsi Rohingya mendapat respon positif dari Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Brigjen Pol Bambang Pristiwanto.
Menurutnya pembentukan satgas ini merupakan hal yang paling ditunggu pihak Kemenkopolhukam dalam hal penanganan pengungsi di Aceh.
“Terima kasih kepada dewan yang sudah mendorong terbentuknya Satgas Penanganan Pengungsi di Aceh, berarti satu napas dengan kita, satu tujuan sehingga dengan adanya Satgas di Aceh dapat memperlancar birokrasi,” kata Bambang.
Dia turut mengapresiasi sikap Pemerintah Daerah Pidie, Aceh Besar, Aceh Utara, dan kota Lhokseumawe terutama Pemerintah Aceh yang telah mau menerima dan menangani pengungsi etnis Rohingya. Menurutnya sikap yang dilatarbelakangi atas prinsip dasar kemanusiaan tersebut telah membawa dampak yang positif bagi negara Indonesia di kancah internasional.
Di sisi lain, Kemenkopolhukam tetap mendorong untuk menyelidiki sindikat perdagangan manusia. “Bongkar itu sindikat-sindikat penyelundupan manusia ini, tindak tegas tanpa kompromi. Itu prinsip kita,” kata Bambang. (IA)