Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin didampingi Wakil Ketua III Safaruddin dan Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir menyerahkan dokumen laporan terhadap Pemerintah Aceh terkait paket multiyears dan refocusing anggaran kepada Koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (18/9).
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melaporkan Pemerintah Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Jumat (18/9) sore.
Laporan terkait MoU pengadaan paket proyek multiyears Aceh tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 2,4 triliun. Laporan itu dikarenakan, meski telah dibatalkan oleh pihak DPRA, Pemerintah Aceh melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa tetap melelang 15 paket multiyears tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 2,4 triliun tersebut.
Tak hanya terkait proyek multiyears, para pimpinan DPRA dan lintas fraksi dari lembaga legislatif Aceh itu juga melaporkan tentang dana refocusing anggaran APBA untuk penanganan Covid-19 dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2,3 triliun yang tidak diketahui DPRA
Dokumen laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, didampingi Wakil Ketua III, Safaruddin, Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir Rasman.
Kemudian, dari fraksi PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Safrizal Gamgam, M. Rizak Fahlevi Kirani, unsur Partai Aceh ada Irfansyah dan Tarmizi SP. Lalu, dr Purnama fraksi PKS.
Laporan tersebut diserahkan dan dterima langsung oleh Koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus. Sebelum menyerahkan berkas laporan, pimpinan dan anggota DPRA itu melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Kemudian, berdasarkan surat konsultasi yang ditujukan kepada KPK, DPRA meminta lembaga anti rasuah itu untuk meninjau kembali beberapa kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh terkait paket multiyears dan dana refocusing APBA untuk covid-19.
Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir mengatakan, pihak DPRA melaporkan Memorandum of Understanding (MoU) proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp2,4 triliun ke KPK karena dinilai cacat prosedur.