Menurutnya, sebelumnya, DPRA telah membatalkan MoU proyek multiyears itu melalui sidang paripurna. Namun, Pemerintah Aceh tetap melaksanakan pelelangan 15 paket multiyears itu.
“Yang dibatalkan DPRA bukan pembangunan. DPRA tidak anti pembangunan, yang kita batalkan adalah MoU nya yang cacat proseduralnya,” kata Irpannusir.
Terkait dana recofusing yang dilaporkan ke KPK itu karena terjadi perubahan nilai tanpa sepengetahuan DPRA.
“DPRA tidak tahu sama sekali program apa yang dilakukan, kemudian perubahan nilai dari Rp1,7 triliun menjadi 2,3 triliun, DPRA juga tidak pernah tahu,” ungkap politisi PAN ini. (IA)