“Kami hanya bisa melaporkan ke pusat karena kewenangannya ada di sana,” kata Yudi.
Dia berharap, dengan adanya kekhususan Aceh, maka BPOM di daerah dapat melakukan uji terhadap obat dan makanan yang diduga berisiko terhadap kesehatan.
Mengenai harapan ini, Ketua Komisi V DPRA menanggapi positif apa yang disampaikan BPOM.
“Inilah yang mau kita koordinasikan, sehingga Aceh punya kekhususan untuk bisa menguji sendiri tanpa harus menunggu instruksi dari pusat. Inilah kekhususan yang sebenarnya yang harus kita ambil dan ini menjadi pengalaman bagi kita, bukan saat kasusnya ada, kita baru terkejut untuk melahirkan regulasi,” papar Falevi. (IA)