BANDA ACEH — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan arsip statis sebanyak 145 berkas yang dimasukkan dalam lima kotak kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Penyerahan arsip statis tersebut dilakukan di Ruang Serbaguna DPRA, Rabu siang (14/9).
Penyerahan arsip statis tersebut dilakukan oleh Sekretaris DPRA Suhaimi yang diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan Arsip dan Kearsipan Aceh Edi Yandra. Ikut serta dalam serah terima arsip statis tersebut jajaran Kabag dan Kasubbag DPRA serta jajaran Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh.
“Sebagaimana diketahui, arsip merupakan suatu rekaman dari setiap kegiatan atau peristiwa yang terjadi baik dalam penyelenggaraan negara, pemerintah, swasta maupun masyarakat,” kata Sekwan Suhaimi.
Arsip, kata Sekwan, memiliki nilai dan makna yang sangat penting serta mendasar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain itu, lanjut Sekwan, sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip statis menjadi bukti pertanggung jawaban nasional.
“Karenanya, kami merasa sangat penting untuk melakukan penyerahan arsip statis yang ada di Sekretariat DPRA ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh,” kata Sekwan.
Suhaimi mengatakan arsip statis yang diserahkan di antaranya berasal dari bagian persidangan dan perundang-undangan, bagian keuangan, bagian fasilitasi penganggaran, dan pengawasan serta arsip dari bagian umum.
Di sisi lain, Suhaimi mengakui masih banyak arsip penting dari bidang lainnya yang belum dipilah-pilah oleh tenaga fungsional arsiparis di Sekretariat DPRA. Hal tersebut dilatarbelakangi kurangnya tenaga arsiparis di Sekretariat DPRA.
“Di Sekretariat DPRA tenaga fungsional arsiparis hanya dua orang dengan begitu banyaknya volume arsip yang tercipta setiap harinya, kami mohon bimbingan dan arahan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” kata Sekwan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Edi Yandra berharap kegiatan yang dilakukan Sekretariat DPRA tersebut dapat menjadi motivasi bagi SKPA lainnya di Aceh.