DPRA Sesalkan Radio di Aceh Mogok Siaran Karena Tolak Raqan Penyiaran
Kemudian menyangkut dengan peran pemerintah mengenai dengan pembinaan lembaga penyiaran di Aceh, karena ini masih bersifat rancangan qanun, maka apa yang disampaikan dalam RDPU, dewan mencatat dan menampung semua masukan – masukan yang disampaikan oleh para peserta RDPU, untuk kemudian dilakukan penyelarasan kembali dalam rangka penyempurnaan.
Nantinya hasil masukan ini akan dibahas kembali bersama dengan tim pembahas Biro Hukum Pemerintah Aceh karena ini masih tahap pembahasan di tingkat pertama.
Setelah penyempurnaan baru dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikeluarkan nomor register yang kemudian akan ditetapkan menjadi rancangan qanun Aceh.
“Kita juga masih membuka peluang bagi teman-teman yang di daerah. Misalnya ada radio yang di kabupaten/kota tidak bisa hadir maka bisa menyampaikan pendapat dan saran secara tertulis melalui email Komisi I DPRA,” terang Iskandar.
Dia menambahkan, semua item yang disampaikan oleh peserta itu akan menjadi catatan serius untuk diperhatikan oleh tim pembahas, nantinya akan dibahas secara seksama dan pasal mana yang menjadi catatan.
Termasuk daftar inventaris masalah dari teman-teman peserta akan masuk dalam pembahasan nantinya.
Iskandar meyakinkan akan menyelesaikan Rancangan Qanun ini di tahun 2023, artinya di November ini kita targetkan sudah bisa masuk nomor register ke Pemerintah Aceh, dan kemudian dilaporkan ke Mendagri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi mengatakan, semua masukan dari para peserta RDPU sudah dicatat dan nanti kita bedah semua satu persatu.
“Intinya kita tidak ingin membuat sebuah aturan memberatkan, kita harapkan dengan adanya qanun ini nantinya Lembaga Penyiaran di Aceh bisa menjadi lebih baik,” ujarnya. (IA)