DPRK Aceh Besar Nilai Muhammad Iswanto Telah Berbuat Maksimal
Selain itu ditengarai jika keinginan itu karena tak mengerti dengan tugas pokok seorang penjabat kepala daerah, sesuai dengan amanah
Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Hingga muncullah statement yang terkesan asal ngomong.
“Jujur saya katakan, saat Muhammad Iswanto menjadi warga kehormatan Kementan, itu adalah bukti dari networking yang kuat hingga berbuah ragam kemudahan untuk sektor pertanian dan pangan di Aceh Besar,” tutur Ucok Sibreh.
Ucok mengingatkan, tugas utama seorang Pj Bupati bukanlah menggeber sektor pembangunan infrastruktur, karena juga dibatasi oleh Undang-undang. Salah satu tugas utama adalah menghadirkan kondisivitas keamanan dan stabilitas politik, serta menfasilitasi terwujudnya pesta demokrasi yang aman serta menggembirakan bagi masyarakat.
“Jangan tiba-tiba ada vonis tak berbuat apa-apa. Nanti jika naik sosok kepala daerah definitif, baru kita minta realisasi janji-janjinya saat kampanye. Sekali lagi mari kita bicara dengan tidak mengedepankan perasaan, tapi bicaralah menurut ketentuan,” tegas Ucok Sibreh.
Pada sisi lain Ucok kembali mengungkapkan jika dilihat secara objektif sesuai ketentuan yang ada, Muhammad Iswanto telah jauh berbuat di luar kapasitas sebagai seorang Penjabat Kepala Daerah.
Salah satunya adalah mewujudkan Aceh Besar yang bersih dan nyaman melalui program ‘Satu Jam Memungut Sampah’ yang kini telah menyasar sebagian besar kawasan Aceh Besar hingga Pulo Aceh sekalipun.
Selain itu, salah satu yang paling fenomenal adalah merealisasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro dengan puluhan jenis pengurusan pelayanan publik, setelah bertahun-tahun mangkrak. Bahkan kini MPP Aceh Besar telah menjadi ajang kaji tiru daerah lain di Aceh hingga luar Aceh.
Sementara Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang dihubungi secara terpisah terkait sinyalemen evaluasi itu, dengan tegas menolak untuk berkomentar.
“Biarlah saya terus bekerja dan berkarya untuk masyarakat Aceh Besar. Adalah hak siapapun untuk menilai, apakah dengan mata batin atau dengan segala kepentingan,” tandas Iswanto. (IA)