Sementara, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan dalam pasal 256 ayat 1 bahwa status dan kedudukan Satpol PP adalah PNS bukan ASN, jika ASN maka dibenarkan direkrut dengan skema PPPK.
Menanggapi hal itu, Angota Komisi I, Tuanku Muhammad mengharapkan agar pemerintah segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 terutama di pasal 256 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, Pegawai Negeri Sipil harus diganti dengan ASN agar memberi kesempatan untuk merekrut pegawai Satpol PP-WH melalui jalur PPPK.
Namun mengingat masa untuk mengubah sebuah UU membutuhkan waktu yang tidak cepat sedangkan kepastian nasib tenaga kontrak harus segera jelas, maka pemerintah pusat baik eksekutif dan legislatif harus segera duduk bersama mencari cara dan menetapkan keputusan terbaik untuk menyelamatkan nasib para tenaga kontrak Satpol PP dan WH. (IA)