DPRK Diminta Tak Lagi Usulkan Perpanjangan Bakri Siddiq Sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh
“Semua itu juga tentunya dipertanyakan masyarakat kepada wakil rakyat ketika turun ke dapil atau duduk dengan masyarakat. Padahal jelas-jelas yang membuat janji ke publik adalah Pj Walikota, tapi malah para wakil rakyat ikut kena getahnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, belum lagi bicara persoalan pelanggaran syariat Islam hingga pergaulan bebas di Banda Aceh yang terkesan semakin menjadi-jadi, sehingga berdampak kepada peningkatan jumlah kasus HIV/AIDS di ibukota provinsi Aceh itu.
Berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini, sudah sepatutnya DPRK Banda Aceh tidak mengusulkan kepada Mendagri untuk memperpanjang Bakri Siddiq.
“Silahkan kepada DPRK untuk mengusul 3 nama lainnya yang dianggap layak sebagai pertimbangan Mendagri, tapi sebagai rakyat kita mohon dengan sangat untuk kali ini berpihak kepada masyarakat agar tidak lagi mengusul nama Bakri Siddiq. Para wakil rakyat tak perlu ragu-ragu bersikap, insya Allah rakyat akan bersama para wakilnya menolak perpanjangan jabatan Pj Walikota dan mengganti dengan yang lainnya yang lebih layak,” tegasnya.
Seperti diketahui, menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Walikota dan Bupati di beberapa daerah di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dalam surat nomor 100.2.1.3/2945/SJ tanggal 5 Juni 2023 meminta DPRD/DPRK untuk mengusulkan nama calon penjabat Bupati/Walikota.
Berdasarkan surat tersebut, pihak Kemendagri meminta kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Kepala Daerah untuk pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota berikutnya. Usulan nama Pj Bupati dan Walikota tersebut disampaikan paling lambat 20 Juni 2023.
Sementara itu, masa jabatan Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota Banda Aceh akan berakhir pada 7 Juli 2023 mendatang. (IA)