Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

DPRK Minta Wali Kota Bongkar Bangunan Tak Sesuai IMB di Lamteumen Timur

Last updated: Selasa, 13 Oktober 2020 10:16 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar bersama anggota DPRK lainnya mendengar penjelasan warga Lamteumen Timur mengenai pendirian bangunan tak sesuai IMB
SHARE

Banda Aceh – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh turun langsung ke lapangan untuk meninjau sebuah bangunan lima lantai di Jalan Baiturrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Senin (12/10).

Peninjauan ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Ketua Komisi I Musriadi Aswad, Wakil Ketua Komisi I Irwansyah, Sekretaris Komisi I Arifin, dan anggota Komisi I Tuanku Muhammad serta Ilmiza Sa’aduddin Djamal. Turut didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, dan Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Peninjauan ini menindaklanjuti laporan masyarakat Gampong Lamteumen Timur kepada DPRK Banda Aceh beberapa waktu lalu terkait pendirian bangunan di wilayah tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan IMB.

- Advertisement -

Pasalnya, izin yang diperbolehkan Pemerintah Kota Banda Aceh hanya untuk pembangunan tiga lantai, tetapi setelah selesai justru menjadi lima lantai untuk sarang burung walet.

Kondisi ini mengakibatkan keresahan bagi masyarakat setempat. Mereka khawatir bangunan tersebut roboh dan ditakutkan menimpa perumahan warga, sehingga membahayakan keselamatan warga sekitar bangunan.

- Advertisement -

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan DPRK dan Komisi I DPRK Banda Aceh dengan perwakilan masyarakat Lamteumen Timur pada 1 September 2020 di DPRK Banda Aceh.

PCNU Malang: Zakir Naik Boleh Ceramah, Asal Tak Menyinggung Agama Lain
UIN Ar-Raniry dan BPCB Bahas Jalur Rempah di Aceh
Belum Sempat Jual Motor Curian, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Peuniti
Bantu Stok PMI, Polda Aceh Kumpulkan 2.104 Kantong Darah

“Hari ini kami melakukan kunjungan lapangan sebagaimana janji dan komitmen DPRK Banda Aceh dalam pertemuan sebelumnya di Kantor Dewan Kota, untuk menyaksikan langsung fakta lapangan sebagai tindak lanjut yang disampaikan masyarakat Lamteumen Timur,” kata Farid Nyak Umar saat berada di lokasi, Senin (12/10).

Sejauh ini, DPRK Banda Aceh telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyurati Wali Kota Banda Aceh pada 14 September 2020 dan meminta Wali Kota segera menindaklanjuti surat Wali Kota Banda Aceh tertanggal 10 September sesuai dengan regulasi yang berlaku terhadap bangunan yang dianggap melanggar IMB yang telah dikeluarkan Pemko Banda Aceh.

“DPRK sudah surati pemerintah kota sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan dengan perwakilan warga,” tutur Farid Nyak Umar didampingi Ketua dan Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh.

- Advertisement -

Sementara Keuchik Lamteumen Timur, Tanwin Supandi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK Banda Aceh dan dinas terkait yang telah melihat langsung ke lapangan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya.

Mewakili warga, Tanwin berharap bengunan tersebut segera dibongkar karena dalam pengurusan izin hanya untuk tiga lantai, tetapi saat pengerjaan telah dilakukan penambahan secara sepihak oleh pemilik bangunan ruko.

“Ini sangat disayangkan jika tidak dilakukan pembongkaran karena wali kota sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran, teknisnya bisa dicari jalan keluar bersama,” tutur Tanwin Supandi.

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Anggota DPRK juga menemukan sebuah bangunan di sekitar lokasi yang sudah terbengkalai yang kondisi fisik bangunan mengancam keselamatan warga sekitar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Dahlan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Dihukum Berat
Next Article Pertemuan pimpinan dan Komisi I DPRK Banda Aceh dengan perangkat Gampong Batoh perihal tapal batas gampong. Senin (12/10) Sengketa Tapal Batas Gampong Batoh – Ateuk Jawo Diadukan ke DPRK

You May also Like

Satreskrim Polres Pidie mengamankan pria berinisial AG (41) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya
Umum

Satreskrim Polres Pidie Amankan Ayah Tiri Cabuli Anak

Senin, 11 Juli 2022
Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis 8 tahun penjara. (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Nahkoda Kapal Penyelundup Rohingya ke Aceh Besar Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Juni 2024
Umum

Walhi Aceh Desak Usut Tuntas Kematian Gajah dan Hentikan Perluasan Replanting Sawit

Rabu, 17 November 2021
Umum

Sejumlah Asrama Mahasiswa Aceh di Luar Daerah Mulai Direhab

Sabtu, 17 Oktober 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?