JANTHO — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyetujui dan menetapkan lima Anggota Badan Baitul Mal Aceh Besar periode 2023-2028 dan dua lainnya sebagai anggota cadangan.
Keputusan tersebut dibacakan pada Sidang Paripurna ke-6 DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Selasa (31/1/2023).
“Menyetujui 5 orang calon anggota badan Baitul Mal Aceh Besar untuk ditetapkan dan diangkat oleh Bupati Aceh Besar sebagai anggota Badan Baitul Mal Periode 2023 – 2028,” demikian Sekretaris Dewan DPRK Aceh Besar Fata Muhammad membacakan keputusan.
Nama-nama yang disetujui DPRK Aceh Besar sebagai Anggota Badan tersebut yakni Nurhadi Wiratmaja Lc MSh, H Azwir Anwar SE, Fazzan MA PhD, Indah Prihatini SHI ME, dan Ilham Hidayatullah Lc MA.
Selain itu, DPRK juga menyetujui Anggota Badan Baitul Mal cadangan yakni Hasanuddin SHI M.Sy dan Rahmat Nofrizal SH MH.
Iskandar Ali mengatakan anggota yang ditetapkan tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di DPRK.
“Mereka telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” terangnya.
Selanjutnya, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan akan dikeluarkan SK dan Pengangkatan oleh Pj Bupati Aceh Besar untuk dapat bekerja masa periode 5 tahun, mulai 2023 hingga 2028.
“Selanjutnya akan diSK kan dan diangkat oleh kepala daerah,” tutup Iskandar Ali.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengharapkan anggota Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar selalu bersinergi dengan Pemkab Aceh Besar dan stakeholder lainnya, supaya amanah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengelolaan Badan Baitul Mal, untuk kemaslahatan umat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.
Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Aceh Besar ketika menghadiri Rapat Paripurna ke-6 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda penetapan calon tetap dan calon cadangan anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar periode 2023-2028 di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (31/1).
Hadir dalam kesempatan itu, Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, Kepala OPD, dan camat se-Aceh Besar.