“Proses ini memperlihatkan dunia kampus tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran integritas,” tambahnya.
Keberanian UI patut diapresiasi.
Ia membuktikan bahwa perguruan tinggi dapat menyelesaikan masalah etik secara internal, tanpa harus menunggu tekanan publik atau tarik-menarik kepentingan politik.
Mekanisme etik ini menjaga marwah kampus sekaligus menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.
Bukan Simbol Formalitas
Keberadaan Dewan Etik atau Dewan Guru Besar di setiap perguruan tinggi bukan sekadar simbol formalitas, melainkan benteng terakhir integritas akademik.
Dewan ini bukan hanya memberi pertimbangan akademik kepada rektor atau senat, tetapi juga mengawal kehormatan lembaga agar tetap dihormati publik.
Dalam dunia akademik, gelar sarjana, magister, maupun doktor bukan sekadar tanda administratif kelulusan.
Ia adalah simbol integritas ilmiah hasil proses belajar, penelitian, dan pengujian yang jujur dan sahih.
“Jika keaslian atau prosedur diperolehnya gelar diragukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, melainkan marwah institusi pendidikan itu sendiri,” ungkap Syahuri.
Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik harus segera direspons melalui mekanisme etik akademik.
“Menutup mata atau membiarkan isu berkembang liar hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada dunia pendidikan tinggi,” jelasnya.
Pengujian Ulang Lewat Mekanisme Etik
Publik berhak curiga jika ada dugaan proses akademik tidak wajar: mulai dari plagiarisme hingga tuduhan ijazah palsu.
Dalam konteks itu, lembaga paling tepat untuk mengklarifikasi adalah Dewan Etik perguruan tinggi yang bersangkutan.
Misalnya, ketika rektor menyatakan bahwa seorang alumni memperoleh ijazah sesuai prosedur, sementara publik meragukannya, maka pernyataan itu seharusnya diuji ulang lewat mekanisme etik.
Sidang etik dapat menilai apakah klaim tersebut benar-benar dilandasi bukti dokumen yang otentik dan sesuai standar akademik atau justru menyimpan potensi penyimpangan.
Keputusan etik akan jauh lebih menenteramkan publik dibanding sekadar pernyataan sepihak.