SABANG — Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh melalui Bidang Bina Hukum Syariat Islam Aceh dan HAM sebagai pemrakarsa qanun ekonomi syariah melakukan pembahasan rancangan qanun tersebut bersama sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat, yang berlangsung di aula meeting room Hotel Nagoya, Kota Sabang, Jum’at (2/12/2022).
Unsur yang ikut memberikan kontribusi terhadap regulasi rancangan qanun Aceh tentang ekonomi syariah itu terdiri atas, unsur pemerintah, aparat penegak hukum, perbankan, organisasi/pelaku usaha, akademisi dan tokoh masyarakat.
Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar SAg MHum melalui Kabid Bina Hukum dan HAM DSI, Husni MAg mengatakan, rancangan qanun ekonomi syariah ini merupakan qanun yang peruntukannya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Menurutnya, dengan terbentuknya qanun ekonomi syariah tersebut diharapkan nantinya tidak hanya memperkuat lembaga keuangan syariah saja, tetapi juga perilaku masyarakat harus dipraktekkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
“Regulasi ini ke depannya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” imbuhnya.
Husni menambahkan, dengan forum FGD kedua yang dilakukan di Sabang tersebut diharapkan hasil pembahasan rancangan qanun ekonomi syariah ini dapat menjadi produk hukum berkualitas nantinya.
Karena tim penyusun setidaknya telah mengatur ruang lingkup rancangan qanun ini di seputar pelaku ekonomi yang meliputi rumah tangga, pengusaha atau swasta, pemerintah dan eksportir atau importir.
Dalam diskusi tadi bahkan ada peserta yang menyampaikan agar dibuatkan pasal dan aturan tegas mengatur tentang rentenir, namun demikian pemerintah juga diminta untuk menyediakan kemudahan bertransaksi untuk menutupi sepak terjang pelaku rentenir tersebut.
Sementara, Prof Dr M Shabri Abd. Madjid yang juga ketua tim penyusun raqan ekonomi syariah menyampaikan, perlu pro aktif peserta FGD dalam memberikan masukan serta kritikan terhadap draf pasal-pasal yang telah dibuat, agar produk hukum itu nantinya akan lebih sempurna.