BANDA ACEH — Sejak 30 November 2021, Pemerintah Aceh bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk pemutihan selama 3 bulan hingga bulan Maret 2022.
Keringanan yang diberikan kepada masyarakat Aceh juga untuk yang akan balik nama maupun yang mutasi kendaraan bermotor dari plat nomor polisi luar daerah (non BL) menjadi plat BL.
Menurut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, kebijakan Gubernur Aceh dalam bentuk pemutihan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor dan bebas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari plat luar daerah mutasi ke BL, disambut antusias oleh masyarakat Aceh.
Hal ini bisa dilihat selama dimulai pemutihan Desember 2021 sampai akhir Januari 2022, ribuan kendaraan plat luar daerah beralih mutasi ke BL.
Sehingga, kini ratusan miliar pajak kendaraan bermotor telah diserap oleh Pemerintah Aceh.
“Wilayah Kota Lhokseumawe Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen terbesar dalam melakukan proses pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan mutasi kendaraan ke plat BL,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (8/2).
Program pemutihan kendaraan bermotor akan berakhir pada bulan Maret 2022, diharapkan masyarakat memanfaatkan program ini karena data pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data yang ada di STNK/BPKB.
Sejak diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banda Aceh, banyak masyarakat komplain karena mereka tidak merasa melanggar lampu merah karena sepeda motornya sudah dijual.
Karena pemilik baru tidak melakukan balik nama, akhirnya pemilik lama tetap menjadi pelaku pelanggaran lalulintas yang dipantau ETLE.
Karena sistem kerja ETLE membaca plat nomor kendaraan, maka diimbau kepada masyarakat setiap selesai transaksi jual beli kendaraan bekas, pemilik baru kendaraan bermotor bisa langsung balik nama gratis di Kantor Samsat setempat selama program pemutihan.
Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang ‘Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019’.