Ada beberapa pasal tertuang dalam Pergub tersebut. Selain masalah pajak, Pemerintah Aceh memberi keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Pada BAB II pasal 5 tersebut berbunyi:
1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
“Kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani.
Dicky mengatakan pemutihan pajak mulai berlaku hari ini. Aturan itu berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, BBNKB Kedua, dan pajak progresif.
“Sejak 30 November masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun tahun. Kita mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut,” ujar Dicky.
Dia mengatakan, sejak diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan kaget mendapat surat tilang. Menurut Dicky, hal itu terjadi karena pemilik baru tidak melakukan balik nama.
“Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Dicky. (IA)