Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober hingga November 2020
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, di gedung serba guna Mapolres Lhokseumawe, Kamis (26/11).
“Selama dua bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe behasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Eko Hartanto.
Menurut Kapolres, dalam pengungkapan kasus narkoba ini petugas berhasil menangkap 13 orang tersangka.
Diantaranya, satu orang dalam kasus ganja dan 12 lainnya tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di sejumlah kecamatan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Semua tersangka ini memiliki beragam profesi, yakni wiraswasta 10 orang, petani 2 orang dan satu tersangka merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kapolres.
Modus operadinya, kata Kapolres, pelaku memperoleh barang dimaksud dengan cara membeli dan bandar dan selanjutnya mengedarkan atau menjualnya kembali.
“Pelaku merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengedarkan atau menjual narkoba tersebut, pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan cara membeli dari pengedar untuk dipergunakan,” pungkasnya. (IA)