Dua pelaku pencurian HP diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh
Banda Aceh — Baru 48 jam bertugas di Polresta Banda Aceh, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, bersama personil Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim mengatakan, penanganan kasus pencurian barang elektronik berupa dua unit Handphone di dua TKP berbeda Sabtu (12/9) sore berhasil kita amankan,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha menjelaskan, kasus pencurian barang elektronik berupa handphone milik Aulia Hafidh,(27) warga Ingin Jaya Aceh Besar dilakukan oleh SAF (37) warga Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar ini di Warung Kopi ADI, Jumat (24/7/2020) silam saat korban sedang tertidur.
“Pelaku melakukan aksi kejahatannya saat korban tertidur pulas dan meletakkan handphone disamping tempat ia beristirahat, namun saat terbangun, korban melihat handphone miliknya telah hilang,” tutur AKP Ryan.
Berbekal informasi dan olah TKP yang dilakukan Unit Jatanras, personil mengejar keberadaan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan. Dan Sabtu sore, personil kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga yang menggunakan handphone jenis Samsung A50 yang sebelumnya tidak pernah mempergunakan handphone jenis tersebut.
“Kami melakukan penelurusan informasi tersebut dan benar bahwa handphone yang dipergunakan oleh SPH (35) warga Kecamatan Ingin Jaya merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh SAF beberapa waktu lalu,” sebutnya lagi.
Dari informasi yang diberikan oleh SPH, petugas melakukan pengejaran terhadap SAF yang saat itu sedang berada di Komplek Perumnas Ujong Bate, Aceh Besar dan berhasil mengamankan pelaku beserta dua unit Handphone salah satunya jenis Redmi Note 8 warna hitam yang diperoleh dari hasil kejahatannya di warung kopi Andi Cafe di Aceh Besar, dan satu lagi milik pelaku SAF.