Banda Aceh, Infoaceh.net — Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Kamis (30/10/2025) lalu.
Dua pelaku, masing-masing IZ (40) dan M (37), warga Aceh Besar, berhasil ditangkap di lokasi terpisah.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial I (38), warga Banda Aceh, hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, rumah yang dibobol milik warga bernama M. Wawan Setiawan, yang sudah lama tidak ditempati.
“Begitu mengetahui rumahnya dibobol dan barang-barang hilang, korban langsung membuat laporan ke polisi, dan kita segera tindak lanjuti,” ujar Kombes Joko dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Total nilai barang mencapai sekitar Rp100 juta.
Sebagian barang sempat dijual pelaku, seperti lemari dan perabot kecil lainnya, dengan total hasil penjualan sekitar Rp11 juta yang dibagi rata antar tersangka.
“Barang-barang itu disimpan di rumah pelaku dan belum semuanya sempat dijual. Kasus ini masih kita dalami karena satu pelaku masih buron,” jelas Joko.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah bersekongkol membobol rumah tersebut karena mengetahui dalam keadaan kosong.
Mereka masuk melalui jendela terbuka dan mengangkut barang-barang dalam dua kali pengangkutan menggunakan mobil pick-up, berpura-pura seperti sedang pindahan rumah agar tidak dicurigai warga sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar satu tersangka lainnya,” pungkas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.



