LANGSA — Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana menjual tulang gajah di Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at (10/6/2022).
Kedua tersangka yakni pria berinisial MA (37) pekerjaan Wiraswasta beralamat Gampong Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ZU (41) Wiraswasta warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Keduanya ditangkap saat membawa tulang gajah yang sudah mati.
Demikoan disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, dalam konferensi pers pada Selasa (21/6/2022).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Jum’at, 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wib. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Anggota Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi. Dalam hal ini hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam 5 karung goni warna putih,” ujar Kasat Reskrim Polres Langsa.
Saat diamankan, tersangka MA dan tersangka ZU sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni di belakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain 2 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Dari keterangan kedua tersangka, tulang gajah yang sudah mati tersebut diperoleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp 150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut, tersangka MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta dibagi dua untuk kedua tersangka.