LANGSA — Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana menjual tulang gajah di Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at (10/6/2022).
Kedua tersangka yakni pria berinisial MA (37) pekerjaan Wiraswasta beralamat Gampong Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ZU (41) Wiraswasta warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Keduanya ditangkap saat membawa tulang gajah yang sudah mati.
Demikoan disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, dalam konferensi pers pada Selasa (21/6/2022).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Jum’at, 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wib. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Anggota Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi. Dalam hal ini hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam 5 karung goni warna putih,” ujar Kasat Reskrim Polres Langsa.
Saat diamankan, tersangka MA dan tersangka ZU sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni di belakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain 2 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Dari keterangan kedua tersangka, tulang gajah yang sudah mati tersebut diperoleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp 150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut, tersangka MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta dibagi dua untuk kedua tersangka.
Namun tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual karena kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandinya tersangka MA dan ZU menjual tulang gajah yang sudah mati tersebut dikarenakan dijanjikan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah yang sudah mati tersebut.
Terhadap Tersangka MA dan ZU dapat disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang – undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. (IA)