Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Personel Polres Aceh Besar Dipecat

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam memimpin upacara pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota Polres Aceh Besar, Senin (8/5)

JANTHO – Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam memimpin upacara pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota Polres Aceh Besar, masing-masing Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi dan Brigpol RS karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

“Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dua personel dengan terpaksa harus kami berhentikan,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam, Senin pagi (8/5/2023).

Kapolres Aceh Besar melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH.

Menurutnya, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini.

Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas.

Kemudian pemeriksaan oleh Sipropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri.

Sedangkan cara PTDH terhadap Brigadir FP dan Brigadir RS ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman ptdh tersebut, dan asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks