INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dua Pimpinan DPRA Tidak Hadiri Paripurna Persetujuan Interpelasi Terhadap Plt Gubernur

Last updated: Jumat, 11 September 2020 20:08 WIB
By Redaksi
Share
7 Min Read
Inisiator penggunaan hak interpelasi, Irpannusir menyerahkan dokumen hak interpelasi Anggota DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Kamis (109) malam
SHARE

Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Pengangkatan Plt di Pemerintah Aceh mengabaikan durasi waktu melaksanakan tugas dan perpanjangan tersebut.

Kemudian, pengangkatan Saidan Nafi sebagai Plt. Ketua MAA oleh Plt Gubernur Aceh dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 tentang Majelis Adat Aceh sebagaimana Putusan PTUN Nomor 16/G/2019/PTUN tanggal 24 Agustus 2019, jo Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur Aceh) tidak mengajukan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2020. Padahal semua prosedur dan persyaratan sudah terpenuhi sesuai Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

- ADVERTISEMENT -

Plt. Gubernur Aceh juga dinilai tidak patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghambat proses pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang seharusnya dilakukan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan di Komisi III DPR Aceh tidak pernah dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 tidak pernah dihadiri TAPA.

- ADVERTISEMENT -
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dilaksanakan Pemerintah Aceh (eksekutif) dan DPRA (legislatif). Namun dalam kenyataannya agenda strategis yang dijalankan DPRA, eksekutif mengabaikan dan tidak menghadiri seperti rapat-rapat paripurna, rapat-rapat pembahasan anggaran. Tidak berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Aceh diselenggarakan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, jo Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berkenaan hal tersebut dari poin 1 sampai 9, Saudara Plt. Gubernur Aceh patut diduga telah melanggar hukum dan juga telah melanggar sumpah jabatannya. Terutama kewajiban menjalankan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya. (IA)

Previous Page123
Previous Article Kantor Bupati atau Setdakab Aceh Besar Kantor Bupati Aceh Besar Dibuka Kembali
Next Article Nova: Proyek Multiyears Jalan Tembus Aceh Timur – Tamiang Tersambung 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?