Lhokseumawe, Infoaceh.net – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana berbahaya yang mengancam keamanan umum serta merusak properti warga.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB, di sebuah rumah sewa di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen.
Sementara satu tersangka lainnya, IS alias M, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kejadian bermula ketika ketiga tersangka datang ke lokasi rumah sewa menggunakan sepeda motor.
Setibanya di tempat kejadian, para tersangka yang telah mempersiapkan dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite dengan sumbu dari kain langsung melemparkan bom molotov ke arah rumah sewa yang diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial F.
Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah serta merusak peralatan seperti kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kejadian itu sempat membuat warga sekitar panik dan keluar rumah.
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka.
Tak butuh waktu lama, dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di hadapan awak media menyampaikan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.