Kompol Ryan menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiaannya di kawasan Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh, hasil rekaman CCTV menunjukkan barang bukti becak jenis Yamaha Jupiter MX berada di lokasi sebuah toko yang sedang dibangun.
“Saat tim rimueng melihat barang bukti becak yang dipergunakan para tersangka terparkir, personel langsung masuk ke lantai dua toko tersebut dan mengamanakan tersangka Arif Prans,” kata Kompol Ryan lagi.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya satu lagi bernama Susanto.
“Tim langsung menuju ke Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh tempat persembunyian Susanto. Di sini tim menemukan barang bukti hasil curian berupa Honda Vario Tehno warna hitam,” tutur Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor di tiga TKP dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua di antaranya telah dijual ke Lhokseumawe dan Medan.
Kini kedua tersangka meringkuk disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pelaku Juga Mencuri Handphone Tertinggal di Sepeda Motor Warga
Viralnya video di media sosial terkait hilangnya Handphone milik warga yang tertinggal di sepeda motor, ternyata tersangka juga pelakunya.
Tersangka tidak sadar aksinya terekam CCTV di Warung Kopi Tuan Muda, Prada Banda Aceh.
Saat itu, tersangka berpura – pura memarkirkan becak motor jenis Yamaha Jupiter MX yang dipergunakannya. Lalu mengambil Handphone yang ada di Box Honda Beat warna putih.
Kasat Reskrim mengimbau seluruh warga, agar dalam memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga agar berhati – hati.
“Hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga, kemudian periksa sebelum meninggalkan lokasi apakah ada yang tertinggal agar menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan,” imbau Kompol Ryan. (IA)