SIGLI — Satresnarkoba Pores Pidie meringkus dua warga pelaku transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap polisi di dekat sungai Gampong Pisang, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Sabtu sore (2/7/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.
Sekitar pukul 17.00 WIB dua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Pidie untuk diproses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,9 gram, bersama 1 unit ponsel
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, Ahad (3/7/2022) mengatakan, penangkapan kedua warga Gampong Pisang itu setelah adanya laporan dari masyarakat terhadap aktivitas jual beli sabu-sabu di daerah tersebut.
Ia menjelaskan, dua warga yang ditangkap tersebut berinisial VV (35) dan SA (35) warga Gampong Pisang, Kecamatan Sakti.
“Bermula laporan warga, kedua lelaki itu sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Informasi diterima polisi, keduanya diketahui akan melakukan transaksi sabu di pinggir sungai di desa tersebut,” sebutnya.
Polisi lalu memantau pergerakan kedua pelaku di pinggir sungai. Saat melakukan transaksi kedua pelaku tak berkutik dan langsung ditangkap. Polisi melakukan penggeledahan pakaian kedua pelaku.
Hasilnya polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan batang bambu yang telah dipotong-potong.
“Barang haram itu disembunyikan VV di tumpukan batang bambu, jelas AKP Rahmat.
Polisi lalu melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut, untuk mengetahui dari mana barang haram itu diperoleh pelaku.
Belakangan diketahui sabu itu didapat dari lelaki berinisial SN, yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. (IA)