Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh telah meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di kawasan Ulee Lheue dari penyelidikan naik ke penyidikan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama tim Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dari hasil gelar perkara tersebut, lanjut Fadillah, ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dan unsur kerugian negara.
“Hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic. Atas ditemukan bukti cukup, maka disimpulkan kasus tersebut naik ke sidik,” kata Kompol Fadillah, Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus ini, kata Fadillah, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang untuk dimintai keterangannya.
Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini belum dilakukan audit.
“Penyidik masih melengkapi berita acara pemeriksaan, selanjutnya akan meminta perhitungan kerugian negara dari tim audit yang nantinya akan ditentukan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Sebelumnya, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, mendesak penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center tahun 2018 sampai dengan 2020.
Untuk diketahui, proyek pembebasan lahan tersebut bersumber dari APBK Banda Aceh dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Di mana pada 17 November 2021, penyidik Polresta Banda Aceh mengirimkan surat pemanggilan kepada Keuchik Blang Oi.
Dalam surat itu, Polresta Banda Aceh mengatakan sedang melakukan pra-penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center tahun 2018-2020. Surat itu dengan perihal undangan klarifikasi dan permintaan data.
Pembebasan lahan ini menjadi objek temuan atas hasil audit BPK tahun 2021, di mana sumber anggaran kegiatan dan peruntukan menjadi salah satu catatan.