Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Polisi Terima Bukti Chat ‘Suka Sama Suka’

“Menurut keterangan pengacara, isi percakapan memperlihatkan bahwa hubungan itu berlangsung atas dasar kerelaan, tanpa unsur paksaan,” kata Kompol Fadillah, Sabtu (31/5/2025).
Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polisi terus mendalami kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati di Banda Aceh.

Terbaru, pengacara tersangka menyerahkan bukti percakapan daring (chat) antara kliennya dan korban kepada penyidik.

Hasil pesan daring atau chat yang dilakukan keduanya, pengacara tersangka membantah dugaan pemerkosaan sebagaimana yang disangkakan.

Dari hasil print chat antara korban dengan tersangka, pengacara berpendapat antara korban dan tersangka melakukan hubungan suami-istri tersebut atas dasar kerelaan tanpa ada paksaan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, chat tersebut dinilai menunjukkan bahwa hubungan antara korban dan tersangka terjadi atas dasar kesepakatan atau suka sama suka.

“Menurut keterangan pengacara, isi percakapan memperlihatkan bahwa hubungan itu berlangsung atas dasar kerelaan, tanpa unsur paksaan,” kata Kompol Fadillah, Sabtu (31/5/2025).

Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan. Hingga kini, belum ada temuan baru yang signifikan dalam kasus ini.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga saksi ahli, masing-masing dari bidang psikologi, hukum jinayat, serta dokter yang melakukan visum terhadap korban.

Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi yang dianggap dapat meringankan posisi tersangka.

Saksi tersebut telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Korban, saksi-saksi, dan para ahli sudah dimintai keterangan. Selanjutnya, kami akan menunggu hasil dari Bapas serta laporan dari pekerja sosial yang mendampingi korban maupun tersangka,” jelas Fadillah.

Rencananya, pemeriksaan saksi yang meringankan akan dilakukan pada Rabu, 4 Juni mendatang.

Jika seluruh proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Begitu semua hasil masuk dan pemeriksaan selesai, kami siap kirimkan berkas ke JPU,” tutupnya.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Sebanyak 1. 003 PPPK menerima SK pengangkatan aula Dinas Pendidikan Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, setelah bertahun-tahun menanti. (Foto: Ist)
Kejagung Sita Alphard hingga Mini Cooper Milik Riza Chalid
Eksekusi Silfester Mandek, Ada Oknum Bermain?
Sie Propam Polresta Banda Aceh melaksanakan razia terhadap personel Polri di sejumlah warung kopi, Selasa (5/8). (Foto: Ist)
PDIP dan Gerbong Anies Merapat

PDIP dan Gerbong Anies Merapat

Umum
Hampir 50 Tentara Israel Bunuh Diri Usai Kembali dari Medan Perang Gaza, Ada Apa?
Dulu SBY Pertahankan Ambalat, Kini Prabowo dan Malaysia Mau Olah Bersama
Prabowo Hentikan Dominasi Jokowi Lewat Amnesti dan Abolisi
Bareskrim Tahan Gibran

Bareskrim Tahan Gibran

Umum
Profil Dharma Oratmangun yang Kini juga Berlakukan Royalti Musik Suara Alam
Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka
Asuransi Jiwa dan Kesehatan Sebagai Benteng Perlindungan di Setiap Tahap Kehidupan
KPK Ogah Buka Hasil Pemeriksaan Tiga Pejabat Kementerian Agama
Gawat! Netanyahu Perintahkan Rebut Seluruh Gaza, Serang Daerah Padat Penduduk
Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba, Respons Fariz RM Mengejutkan
Harga Gabah Bagus, Pak Prabowo Bagus Sudah
Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi
Sumur Gas Pertamina Terbesar di Jabar Meledak
Jokowi Cuci Tangan, Pendukung Mesti Hati-hati
Tom Lembong Terbukti Dikriminalisasi, Jokowi-Jaksa dan Hakim Harus Diperiksa
Tutup