Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum ASN Kemenag Langsa Dilaporkan ke Polisi
Menurut Muthallib, kalau tidak terjadi kasus ini tidak mungkin korban berani melaporkan kepada kabag, Kepala Kankemenag Langsa, sampai Kakanwil Kemenag di Banda Aceh, juga tembusannya sampai ke Kementerian Agama RI.
“Kita liat aja nanti siapa yang benar dalam kasus ini, apakah klien saya atau siapa, dan saya minta untuk dikonfrontir, kedua belah pihak di Polres Langsa,” ujarnya lagi.
Ditanyakan apakah kasus ini bisa lanjut atau tidak, karena HAF juga sudah melaporkan kmAD ke Polres Langsa menggunakan pasal 310, ayat (1) KUHP, Muthallib, meminta Polres Langsa untuk melakukan proses hukum secara baik.
“Yang dilaporkan klien kami melakukan pencemaran nama baik, tapi pasal dilaporkan tidak cukup unsur, karena klien kami tidak pernah mencemarkan nama baik HAF.
Kita ikuti saja kasus ini sudah saling lapor, dan kami sebagai tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan tetap kawal kasus ini sampai tuntas, pokoknya kita minta kasus ini cepat ke pengadilan,” tutup Haji Thallib. (IA)