BANDA ACEH — Ahli waris almarhum Teuku Iskandar yakni Teuku Mirza Raja Muhammad melaporkan Kepala Dinas Pengairan Aceh Ade Surya dan Direktur Utama PT Berkat Jaya Abadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar SE selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Nourman Hidayat SH kepada media, Jum’at (30/12/2022). Ia menyebutkan kliennya adalah pihak yang melakukan gugatan dan menang dalam perkara melawan Dinas Pengairan Aceh.
“Putusan itu sudah inkrah, dan majelis hakim secara tegas memerintahkan tergugat yakni Dinas Pengairan Aceh untuk membayar kepada penggugat yakni ahli waris (Alm) Teuku Iskandar SE. Tidak ada tafsir lain,” kata Advokat Nourman tegas.
Sayangnya, saat menjelang pencairan, Dinas Pengairan Aceh tidak mematuhi perintah Pengadilan dan langsung mencairkan uang dalam jumlah besar itu kepada pihak lain yang tidak berkepentingan di luar putusan pengadilan.
“Dinas Pengairan Aceh diduga melakukan persekongkolan dengan pihak lain sehingga klien kami dirugikan,” ungkap Nourman.
Menurut Nourman, Kepala Dinas Pengairan terlalu gegabah dan gelap mata, padahal banyak pelanggaran yang akan dia lakukan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.
“Setelah ini saya persilahkan Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa yang bersangkutan. Baik pidana umum berupa dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dokumen palsu dan lainnya. Juga apabila merugikan negara, maka menjadi tidak pidana korupsi,” kata Nourman.
Padahal menurut Nourman, sejak 21 November 2022, pihaknya sudah melayangkan surat legal opinion dan somasi kepada Dinas Pengairan agar tidak nakal dalam hal pencairan ini.
Jika pada akhirnya akan melibatkan banyak orang, maka ini harus dibongkar semuanya, karena ini kejahatan serius.
Laporan pengaduan dilakukan oleh ahli waris Teuku Iskandar pada Kamis, 29 Desember 2022 itu tidak dihadiri oleh kuasa hukumnya, Nourman Hidayat, berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Tebing Sungai di Krueng Peusangan di Desa Gampong Suak Kecamatan Pesangan Kabupaten Bireun (Bencana Alam) tahun 2009 yang dikerjakan oleh PT Berkat Jaya Abadi sesuai dengan Surat Pemtah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: KU 602/A-SDW/1426/2009 Tanggal 12 Juni 2009 dengan total nilai pekerjaan Rp 6.890.299 000.