Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dugaan Penipuan, Kadis Pengairan Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh

Last updated: Jumat, 30 Desember 2022 22:51 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Ahli waris almarhum Teuku Iskandar yakni Teuku Mirza Raja Muhammad melaporkan Kepala Dinas Pengairan Aceh Ade Surya dan Direktur Utama PT Berkat Jaya Abadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh
Ahli waris almarhum Teuku Iskandar yakni Teuku Mirza Raja Muhammad melaporkan Kepala Dinas Pengairan Aceh Ade Surya dan Direktur Utama PT Berkat Jaya Abadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Ahli waris almarhum Teuku Iskandar yakni Teuku Mirza Raja Muhammad melaporkan Kepala Dinas Pengairan Aceh Ade Surya dan Direktur Utama PT Berkat Jaya Abadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar SE selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Nourman Hidayat SH kepada media, Jum’at (30/12/2022). Ia menyebutkan kliennya adalah pihak yang melakukan gugatan dan menang dalam perkara melawan Dinas Pengairan Aceh.

- Advertisement -

“Putusan itu sudah inkrah, dan majelis hakim secara tegas memerintahkan tergugat yakni Dinas Pengairan Aceh untuk membayar kepada penggugat yakni ahli waris (Alm) Teuku Iskandar SE. Tidak ada tafsir lain,” kata Advokat Nourman tegas.

Sayangnya, saat menjelang pencairan, Dinas Pengairan Aceh tidak mematuhi perintah Pengadilan dan langsung mencairkan uang dalam jumlah besar itu kepada pihak lain yang tidak berkepentingan di luar putusan pengadilan.

- Advertisement -
Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali
Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh
Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

“Dinas Pengairan Aceh diduga melakukan persekongkolan dengan pihak lain sehingga klien kami dirugikan,” ungkap Nourman.

Menurut Nourman, Kepala Dinas Pengairan terlalu gegabah dan gelap mata, padahal banyak pelanggaran yang akan dia lakukan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Setelah ini saya persilahkan Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa yang bersangkutan. Baik pidana umum berupa dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dokumen palsu dan lainnya. Juga apabila merugikan negara, maka menjadi tidak pidana korupsi,” kata Nourman.

Padahal menurut Nourman, sejak 21 November 2022, pihaknya sudah melayangkan surat legal opinion dan somasi kepada Dinas Pengairan agar tidak nakal dalam hal pencairan ini.

- Advertisement -

Jika pada akhirnya akan melibatkan banyak orang, maka ini harus dibongkar semuanya, karena ini kejahatan serius.

Laporan pengaduan dilakukan oleh ahli waris Teuku Iskandar pada Kamis, 29 Desember 2022 itu tidak dihadiri oleh kuasa hukumnya, Nourman Hidayat, berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Tebing Sungai di Krueng Peusangan di Desa Gampong Suak Kecamatan Pesangan Kabupaten Bireun (Bencana Alam) tahun 2009 yang dikerjakan oleh PT Berkat Jaya Abadi sesuai dengan Surat Pemtah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: KU 602/A-SDW/1426/2009 Tanggal 12 Juni 2009 dengan total nilai pekerjaan Rp 6.890.299 000.

123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Mantan Napi teroris asal Aceh Besar Muhammad Fadhil menerima bantuan rumah layak huni dari Pokir Anggota DPRA Muchlis Zulkifli, Jum'at (30/12) Mantan Napi Teroris Asal Aceh Besar Terima Bantuan Rumah dari Anggota DPRA
Next Article Perayaan Tahun Baru Dilarang, Polresta Banda Aceh Kerahkan 1.200 Personel

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Sembilan Bupati di Aceh Peduli Kesehatan Jiwa

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Kodam IM Siap Bantu PLN, Pastikan Listrik Andal di Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Polres Bireuen Sita 154 Kg Ganja, Dua Hektare Ladang Dimusnahkan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Dedy Yuswadi AP dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. FOTO/Dok. Istimewa
Umum

Dedy Yuswadi Jabat Kadisbudpar Aceh, Almuniza Jadi Staf Ahli Gubernur

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

PAN Banda Aceh Minta Insentif Investasi Prioritas ke Penguatan UMKM, Ekraf hingga Wisata

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?