Pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai kontrak kerja Nomor: KU 602-A/SDW/4168/2010, akan tetapi Dinas Pengairan Provinsi Aceh sudah melakukakan pembayaran sebanyak 1 kali atas sebagian nilai volume pekerjaan dengan anggaran APBA tahun 2010 yaitu Rp 1.994.140.000 dengan sisa yang belum dibayar oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh sebesar Rp 4.896.159.000.
Kemudian pada tahun 2019 ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar SE selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeni (PN) Banda Aceh pada 30 Januari 2019 terhadap Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nomor register perkara 11/Pdt G/2019/PN Bna.
Perkara tersebut sudah ada putusan (inkrah) di Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Mei 2019 dengan hasil “Menghukum Tergugat mengalokasikan anggaran sebesar 12 persen pertahunnya dari sisa nilai pekerjaan (Alm) Suami/Ayah Penggugat Rp 4.896.159.000, telah termasuk hitungan pajak PPn 10 persen di dalamnya pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-Murni dan/atau Perubahan Tahun 2019 dan/atau dalam Tahun Anggaran berikutnya untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap”.
Setelah adanya putusan pengadilan tersebut, oleh Dinas Pengairan Aceh tidak menjalankan putusan pengadilan sebagaimana mestinya sehingga kewajiban membayar sisa uang kontrak pekerjaan belum dibayarkan kepada Ahli Waris dari (Alm) Teuku Iskandar, selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.
Selanjutnya pihak ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi menanyakan hal tersebut ke Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan jawaban bahwa akan dianggarkan dari tahun 2020 sampai tahun 2021 belum juga ada uangnya dari Pemerintah Aceh, dan pada akhir tahun 2022 bulan Desember tanggal 29, uang tersebut sudah dibayarkan oleh Dinas Pengairan Aceh ke perusahaan PT Berkat Jaya Abadi.
Namun pihak Dinas Pengairan Aceh justru membayar ke rekening lain atas nama Ir Maliatang Agustino Sihombing yang seharusnya sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Bna, pihak Dinas Pengairan Provinsi Aceh membayar ke ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar SE selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.