Menurut Embong, dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai tekanan/ancaman merupakan penyelahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Haji Embong memohon Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan termasuk tindakan korupsi. Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1).
“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”, dan atas tindakan keduanya kami meminta atensi dari Kejati Aceh agar dilakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.