Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu ‘Bak Ditelan Bumi’
Dia bilang, PPATK menyebut adanya puluhan ribu, bahkan ratusan ribu transaksi keuangan yang mencurigakan di Indonesia. Terkait sumber daya alam, transaksi pajak, tambang, drug, judi online (judol), perdagangan manusia dan lain sebagainya.
“Uang gelap hasil kejahatan keuangan masuk ke dalam rekening rekening rahasia yang ada di Indonesia,” katanya.
Satu satunya cara yang mungkin dilakukan pemerintah untuk melawan uang kotor, kata dia, harus disita negara. Sebab uang tersebut tidak hanya merusak ekonomi Indonesia, namun umumnya digunakan untuk operasi politik bahkan untuk menggulingkan kekuasan yang sah. “Pemilik uang semacam ini mereka bagian dari sindikat global yang hendak bertahan dalam supremasi transparansi,” ungkapnya.
Dia pun menyinggung rencana PPATK memblokir transaksi dari rekening tak aktif minimal 3 bulan atau rekening dormant. Dalam hal ini, Salamuddin mendukung pembekuan seluruh rekening rahasia yang selama ini dijadikan saluran dalam melakukan kejahatan keuangan di Indonesia.
“Rekening rahasia itu nyata, karena diketahui secara persis oleh elite yang mengatur, mengendalikan, memanfaatkan kelemahan sistem keuangan Indonesia,” imbuhnya.
Mengingatkan saja, PPATK yang saat ini dipimpin Ivan Yustiavandana, menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang menampung duit sebesar Rp428,6 miliar. Rekening ini tidak ada pembaruan transaksi di data nasabah.
Hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Selain itu, sejak 2020, PPATK menganalisis lebih dari sejuta rekening yang diduga terkait tindak pidana keuangan. Di mana, lebih dari 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee yang diperoleh dari jual beli rekening, atau peretasan.
Bahkan, ditemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun, mengindikasikan penyaluran yang belum tepat sasaran.