Penolakan tersebut membuat wakil dan anggota DPRA akhirnya meninggalkan demonstran. Peserta aksi pun melanjutkan aksinya. Mereka juga tampak mengusung lima petisi tuntutan.
Berikut lima tuntutan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh dalam aksi demo tersebut.
1. Menuntut Pimpinan DPRA untuk mencabut surat pembatalan MoU proyek multiyears contract, karena tidak berdasarkan prosedural hukum. Padahal yang jelas bahwa MOU proyek multiyears contract tidak bisa dibatalkan karena telah memiliki legalitas hukum dan di backup penuh oleh pemerintah pusat serta diperkuat pengecualian dengan peraturan Kemendagri.
2. Jika pihak DPRA tetap ingin membatalkan MOU proyek multiyears kontrak maka kami mempertanyakan “apa esensi hukumnya menolak MOU Proyek Multiyears tersebut”, kami meminta Pimpinan DPRA agar tidak terjadi untuk memberikan judical review Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi pembodohan publik.
3. Kami Mengecam bahwa Pimpinan DPRA sudah salah kaprah dalam mengambil kebijakan serta mencerminkan sikap arogansi sebagai mitra pemerintah dalam konteks menghambat percepatan pembangunan infrastruktur daerah melalui proyek Multiyears Aceh.
4. Jika aspirasi ini tidak dilaksanakan dan diselesaikan secara bijaksana maka “Tutup sajalah Gedung DPRA ini” dan kami akan mengerahkan massa pemuda dan mahasiswa dari 23 kabupaten/kota untuk menyegel Gedung DPRA ini karena tidak mengakomodir aspirasi seluruh Rakyat Aceh.
5. Jika Pembatalan MOU Proyek Multiyears Aceh dan hak interpelasi tetap dilaksanakan maka kami FPMPA akan melaporkan pihak Pimpinan DPRA ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pembatalan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan menghambat proses pembangunan Infrastruktur serta perekonomian seluruh rakyat Aceh. (IA)