Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan, Achmad Yusuf Afandi Kini Jadi Tersangka Pencurian Motor

Akibat perbuatannya, Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun.
#image_title

Ia pun kini sudah diamankan di sebuah toko kawasan Pasar Suko, Sidoarjo, Selasa (29/7/2025) sore.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Munir, yang merupakan perangkat Desa Seketi sekaligus paman dari pelaku,” jelas Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, Rabu (30/7/2025), dilansir TribunJatim.com.

Yusuf diketahui diamankan aparat gabungan Polsek Mojoagung Polres Jombang dan Tim Resmob Polresta Sidoarjo.

Kasus pencurian bermula pada Rabu (9/7/2025), saat Yusuf yang datang ke rumah Munir bersama bayinya, beralasan meminjam motor untuk mengambil uang di kawasan Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Namun, hingga dua hari setelahnya, motor tak kunjung dikembalikan hingga Munir mencari Yusuf hingga ke Sidoarjo.

Tak sendiri, Munir ditemani kakak kandung Yusuf, Kepala Desa hingga Babinsa Seketi.

Sayang, Yusuf kembali menghilang setelah berdalih motor Munir sedang dipinjam seorag temannya.

Tak hanya itu, ia juga kembali membawa kabur ponsel milik Munir.

Belakangan, terungkap motor milik Munir sudah dijual Yusuf lewat media sosial seharga Rp700 ribu.

Uang itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi Yusuf.

Sementara, bayi Yusuf berhasil diamankan dan kini sudah bersama pihak keluarga.

“Dua hari setelah meninggalkan rumah itu sebenarnya sudah ditemukan di Sidoarjo, tetapi motor tidak dikembalikan dan yang bersangkutan malah kabur,” jelas Kompol Yogas, dikutip dari Kompas.com.

“Anaknya sudah kami amankan ke pihak keluarga saat pertemuan itu,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk gerakan sistematis memecah belah bangsa, Kamis (31/7/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x