Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengamankan dua narapidana (napi) bernisial AD bin IS (47) dan MR (26). Keduanya kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/01/2021) pagi mengatakan, sebelumnya pada Rabu, 13 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Piket Sat Resnarkoba menerima telpon dari pihak Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, bahwa di dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe telah diamankan dua orang napi laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Kemudian, kata Kapolres, setelah menerima informasi tersebut petugas piket dari Sat Resnarkoba langsung mendatangi Lapas Kelas II A Lhokseumawe dan setelah tiba
petugas Lapas menyerahkan dua orang Napi laki-laki beserta dengan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu.
“Petugas Lapas melakukan razia, tim kita dipanggil untuk membantu di sana. Barang bukti ditemukan dari tersangka AD bin IS yang diserahkan oleh petugas Lapas Kelas II A Lhokseumawe berupa, satu buah kantong plastik warna merah, satu buah kantong plastik ruko
warna pink dan satu buah kantong plastik warna biru yang semuanya diduga berisi ganja.
Kemudian, satu kotak rokok Ardath berisi 15 bungkus diduga ganja dibalut dengan kertas warna putih dan satu buah kotak warna kuning yang isinya 35 bungkus juga diduga berisi ganja,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari M (Nama Panggilan DPO) yang beralamat di Kecamatan Sawang Aceh Utara, yang mana saat itu dimasukkan ke dalam plastik berisi pakaian yang diberikan kepada tersangka MR atas suruhan tersangka AD bin IS.
Selanjutnya, MR selaku tahanan pendamping langsung mengambil plastik berisi pakaian tersebut untuk diserahkan kepada tersangka AD dengan diupah oleh AD Rp 200 ribu.
“Tujuan tersangka AD bin IS narkotika itu akan diperjualbelikan kembali di dalam Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Untuk status kedua tersangka, saat ini dalam tahap penyidikan dan perlu diketahui bahwa terhadap kedua tersangka saat ini merupakan Napi (nara pidana) dalam kasus Narkotika Golongan I dan sedang menjalani masa tahanan 10 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di lima tahun. Untuk DPO berinisial M, saat ini Kepolisan masih melakukan pengembangan.
“Masih kita dalami yang bernisial M ini, mudah-mudahan bisa Kita lakukan upaya paksa atau penangkapan,” pungkas Kapolres. (IA)