Ia juga meminta kepada eks kombatan GAM yang masih menyimpan senjata api sisa konflik di Aceh agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
“Bisa juga langsung ke Kodim 0105/Abar, kami berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum. Karena menyerahkan senjata dengan kesadaran adalah bagian dari program teritorial, yang relevan dengan konsep restorative justice dari aparat penegak hukum. Kalau teritorial Kodim bergerak dalam ruang preemptive dan preventif dalam mencegah tindak pelanggaran hukum,” ujar Dimar.
Selain itu, lanjutnya, dalam kacamata hukum, menyimpan senjata tanpa izin juga adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Secara psikologis memegang senjata api tanpa ada aturan dan pondasi psikologi yang kuat akan bisa mengganggu kestabilan emosi, ini kita rasakan juga sebagai aparat negara yang memegang senjata,” pungkas Dimar. (IA)