Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Eks Sekjen MPR Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, KPK Dalami Pengadaan Barang

Last updated: Selasa, 24 Juni 2025 10:09 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
SHARE

Infoaceh.net -Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan perkara baru ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut. Sejauh ini sekitar belasan miliar,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

- Advertisement -

Budi menjelaskan, KPK masih terus mendalami semua keterangan para saksi-saksi terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Budi.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin 23 Juni 2025, KPK sudah menetapkan Maruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2016-2023 sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Satpol PP-WH Aceh Jaya Jual Ternak yang Ditangkap Lewat Lelang
Brigjen Yudha Fitri, Putra Aceh yang Ditunjuk Jadi Kasdam Iskandar Muda
Gerindra Salurkan Bantuan Alsintan, Endang Thohari: Ini Komitmen untuk Kedaulatan Pangan
Michael Octaviano Jabat Kepala UPTD RSAN Dinsos Aceh, Tahfiz Alquran dan Kewirausahaan Jadi Program Unggulan

Tim penyidik KPK sejak Senin, 23 Juni 2025, mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Yaitu Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman penggandaan Setjen MPR tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) Setjen MPR tahun 2020.

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sementara itu, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah menyatakan bahwa kasus yang sedang ditangani KPK merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:dugaan suap Rp17 miliar Sekjen MPRgratifikasi di lingkungan parlemenkasus korupsi Setjen MPR 2019-2021KPK periksa saksi Fahmi Idris dan Cucu RiwayatiKPK selidiki korupsi pengadaan MPRMaruf Cahyono tersangka gratifikasinasionalpengadaan barang dan jasa MPR bermasalahperistiwaprabowo:Siti Fauziah klarifikasi kasus Maruf Cahyonowww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Anggota DPR RI Fraksi Gerindra sekaligus Kapoksi Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul DPR RI Dukung Ketegasan Kapolda Riau Selamatkan Tesso Nilo dari Perambahan Liar
Next Article Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada pembukaan perdagangan Rabu (25/6/2025). Rupiah Menguat ke Rp16.384 per Dolar AS, Diuntungkan Sentimen Gencatan Senjata Iran-Israel

You May also Like

Umum

Dua Jenazah Warga Aceh Napi Lapas Nusa Kambangan Tertahan di RS Cilacap

Senin, 8 Maret 2021
Umum

Gampong Nusa Aceh Besar Raih ASEAN Tourism Award Kategori Homestay

Selasa, 7 Februari 2023
Kantor Keuchik Lampaloh yang beralamat di Jalan Elang Gampong Lampaloh Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh terbakar Rabu malam, 21 September 2022
Umum

Kantor Keuchik Lampaloh Terbakar

Kamis, 22 September 2022
10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang
Ekonomi

Fuad Bawazier: Prabowonomic Harus Taat Pasal 33, Bukan Jadi Alat Kapitalisme Baru

Sabtu, 21 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?