Empat Pulau Aceh ‘Lepas’ ke Sumut, tapi Fakta Lapangan dan Dokumen Lama Tunjukkan Hal Ini
Tidak ada fasilitas, tugu, pelayanan sosial, ataupun bentuk pengelolaan yang bisa ditelusuri ke pemerintah Sumut.
Hal ini memperkuat posisi Aceh dalam klaim berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu effective occupation—pengelolaan aktif dan konsisten atas wilayah.
3. Fakta Hukum Agraria: Ditetapkan Milik Warga Aceh Sejak 1965
Fakta penting lainnya adalah adanya dokumen agraria resmi tahun 1965 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman Nomor 125/IA/1965, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan sebagai hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Surat tersebut juga menyebut Pulau Birahan (yang berdekatan dengan empat pulau tersebut) sebagai milik keluarga yang sama.
Saat itu wilayah ini berada di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus, yang masuk dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Setelah pemekaran pada tahun 1999, wilayah ini menjadi bagian dari Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
4. Batas Wilayah Laut Belum Final, Tapi Peta 1978 Akui Masuk Aceh
Sengketa administratif ini belum diselesaikan melalui penetapan batas wilayah laut yang sah.
Hingga kini, batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum pernah dibahas secara final oleh Pemerintah Pusat.
Akibatnya, acuan yang masih berlaku adalah kesepakatan tahun 1988 antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut.
Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa batas wilayah mengacu pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.
Dalam peta tersebut, empat pulau ini secara jelas masuk ke dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
5. Budaya Aceh Masih Hidup di Kawasan Sekitar
Secara sosial dan budaya, pengaruh Aceh sangat kuat di kawasan sekitar pulau.
Contohnya adalah larangan melaut setiap hari Jumat, sebuah tradisi adat yang masih dihormati oleh nelayan lokal maupun pendatang.
Keberadaan hukum adat atau qanun laut Aceh ini menunjukkan bahwa meskipun jauh dari daratan utama, masyarakat dan lingkungan di sekitar pulau masih tunduk pada norma dan nilai khas Aceh.
6. Potensi Strategis yang Besar
Empat pulau ini juga menyimpan potensi strategis besar: