Empat Pulau Aceh ‘Lepas’ ke Sumut, tapi Fakta Lapangan dan Dokumen Lama Tunjukkan Hal Ini
Perikanan: Zona migrasi ikan di sekitar pulau kaya akan hasil laut, sangat cocok untuk tambak, keramba, dan budidaya lobster serta kerang.
Ekowisata: Pantai alami, terumbu karang sehat, dan keindahan alam bawah laut mendukung kegiatan snorkeling, diving, dan wisata bahari lainnya.
Energi dan logistik: Lokasi pulau sangat strategis untuk pelabuhan perikanan maupun potensi eksplorasi migas.
Ekologi: Keberadaan hutan bakau dan pohon kelapa memperkaya keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan lingkungan.
7. Status Hukum Internasional
Meskipun Pulau Lipan tidak memenuhi syarat sebagai pulau secara hukum internasional karena tenggelam saat pasang, tiga pulau lainnya (Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek) memiliki daratan tetap, tugu wilayah, dan fasilitas publik, yang menguatkan statusnya sebagai wilayah sah dan sahih secara hukum nasional dan internasional.
Dengan begitu banyak fakta dan dokumen yang mendukung, masyarakat Aceh kini menanti langkah tegas Pemerintah Pusat.
Apakah akan tetap berpegang pada penetapan administratif belaka, atau akan mempertimbangkan fakta lapangan, pengelolaan efektif, dan sejarah hukum yang menyertai keempat pulau ini sebagai bagian integral dari Aceh. (*)