BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengendus adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerimaan rumah duafa.
Masyarakat diminta segera melapor dengan disertai bukti yang cukup dan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Memang pungli rumah kaum duafa sudah kita endus. Namun Sejauh ini belum ada yang resmi melapor ke Ombudsman. Silahkan masyarakat kalau mau melapor. Ombudsman Aceh tentu menunggu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Abyadi Siregar Senin (13/6/2022) seperti dilansir dari Rakyat Aceh Online.
Abyadi mengatakan, sejauh ini Ombudsman masih menunggu aduan masyarakat soal pungli terhadap penerimaan rumah duafa.
Dengan begitu Ombudsman bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut, sepanjang memenuhi syarat formil dan materil.
Ia menekankan, agar masyarakat untuk tidak takut melapor. Sebab kata Abyadi, menurut informasi yang diterima Ombudsman adanya pungli sebesar Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Walaupun itu baru dugaan sebutnya, Ombudsman tetap terlebih dulu menerima laporan dari masyarakat dengan disertai bukti yang jelas.
“Ini kan soal pungli, sangat sensitif. Maka dari itu kita harus mempunyai data yang jelas,” tutupnya.
Selain itu, Plt Kepala Ombudsman Aceh itu juga mendorong aparat penegak hukum (APH) yang menjadi tim Saber pungli untuk segera turun mengatasi masalah dugaan pungli tersebut.
“Kita mengharapkan peran APH. Jadi karena itu sudah sangat menjadi rahasia umum ditengah masyarakat. Maka tim Saber pungli juga harus bergerak karena ini kewenangan mereka,” tuturnya.
Ia juga meminta para stakeholder yang mengurus tentang ini harus ikhlas untuk bekerja dan jangan ada pemotongan atau pungli. (IA)