Dijelaskannya, sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (16/7).
Namun dari 6 orang yang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 orang yaitu Mhd, M, ZM dan HM, sedangkan Suhendri dan ZF (koordinator) tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Terhadap tersangka Suhendri (Ketua BRA) dan ZF (rekanan) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat. Ali Rasab Lubis juga menjelaskan dasar penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur sumber anggaran APBA-P 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya.
Tersangka Suhendri selaku Ketua BRA, tersangka ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah).
Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah. Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia).