Erick Thohir Terancam Terseret Kasus Hukum Pengangkatan Silfester Matutina di ID Food
Selain itu, Oegroseno juga menyampaikan bahwa BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik.
Mahfud: Dalam Hukum Pidana Tidak Ada Perdamaian
Selain Oegroseno, Mahfud MD yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Ketua MK, Anggota DPR, dan Menhan menyampaikan jika yang sudah inkracht tak bisa didamaikan dan harus eksekusi.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud setelah melihat Silfester yang mengatakan jika dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurut Mahfud dalam hukum pidana tidak ada perdamaian dan Silfester harus menjalani hukuman yang telah inkracht tersebut.
Mahfud menyampaikan bahwa kasus Sisfester adalah kasus yang serius karena mencerminkan penegakan hukum di Indonesia.
“Gak mungkin Kejaksaan tidak tahu karena dia yang nuntut, ini pasti ada yang main di belakangnya,” ungkap Mahfud dalam podcastnya.
“Seorang terhukum pidana musuhnya adalah negara, bukan orang, makanya tidak ada damai,” tegas Mahfud.
“Silfester harus dipanggil dan dieksekusi, kalau tidak begitu untuk apa ada Kejaksaan Agung,” tutupnya.
- berita hukum terbaru
- berita nasional hari ini
- Erick Thohir
- hukum pidana inkracht
- ID Food
- kasus korupsi BUMN
- kasus pejabat BUMN
- kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla
- Mahfud MD
- nasional
- Oegroseno
- Pasal 3 UU Tipikor
- peristiwa
- politik dan hukum Indonesia
- prabowo:
- putusan Mahkamah Agung
- Silfester Matutina
- SK Menteri BUMN
- www.infoaceh.net