Banda Aceh, Infoaceh.net —Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh yang sempat kosong beberapa bulan sejak ditinggalkan Muhibuddin SH MH, akhirnya terisi.
Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk untuk mengisi jabatan sebagai Wakajati Aceh. Erry sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Penunjukan Erry Pudyanto tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 13 Oktober 2025.
Sebelum dipercaya menjabat Wakajati Aceh, Erry Pudyanto menjabat sebagai Koordinator pada Jampidum Kejagung.
Dalam perjalanan kariernya, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi penting, antara lain Kajari Kebumen, Kajari Blitar, Aspidsus Kejati DI. Yogyakarta dan Asdatun Kejati Sumatera Selatan.
Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi besar yang dilakukan Jaksa Agung terhadap 73 pejabat struktural, termasuk 23 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 11 pejabat hanya mengalami perpindahan wilayah dengan jabatan yang sama.
Dengan penunjukan ini, diharapkan keberadaan Erry Pudyanto sebagai Wakajati Aceh dapat memperkuat jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun sejumlah Kejaksaan Tinggi yang mendapat pejabat Wakajati baru di antaranya Aceh, Riau, Banten, DKI Jakarta, DIY, Gorontalo, hingga Papua Barat.
Berikut daftar lengkap 23 Wakajati yang dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025:
- Neva Sari Susanti, dari Wakajati DIY menjadi Wakajati DKI Jakarta.
- Desy Meutia Firdaus, dari Koordinator Jampidum Kejagung menjadi Wakajati DIY.
- Abdullah Noer Deny, dari Wakajati Maluku menjadi Wakajati Sumatera Utara.
- Adhi Prabowo, dari Koordinator Jampidmil Kejagung menjadi Wakajati Maluku.