LHOKSEUMAWE — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menilai penjelasan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Dr Iqbal Muhammad lari dari substansinya sebagai pejabat yang berada di Aceh.
Sebelumnya, di beberapa media, Iqbal mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tersebut untuk menjaga ukhuwah sesama, toleransi, membangun harmonisasi dan kerukunan antar umat agar terawat dan terjaga dengan baik.
Akibatnya, hal tersebut menurut HMI dapat mengganggu ketenteraman masyarakat Aceh yang menjaga nilai-nilai kekhususan syariat Islam yang dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pernyataan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal itu tidak subtansial karena mengandung komentar yang terkesan ‘fanatisme buta’ kepada atasannya (Menag Yaqut Cholil), akibatnya masyarakat Aceh tersinggung, dan ketenteraman dan kenyamanan terganggu,” kata Muhammad Adam, Ketua Bidang Hukum dan Hak azasi Manusia, HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, dalam pernyataannya, Sabtu (26/2).
Menurut Adam, komentar Dr Iqbal tersebut diduga mencari muka dengan atasan, agar jabatannya tidak terganggu, dan dapat perhatian khusus dari atasan.
Namun, perilaku tersebut dinilai tidak layak dikeluarkan oleh pejabat instansi keaagamaan yang berada di Aceh.
“Harusnya dia (Iqbal) mengetahui bagaimana Aceh ini menjaga ukhuwah, menjaga nilai syariat dan syiar Islam, apalagi soal penggunaan pengeras suara di Aceh, hal ini tidak pernah menjadi permasalahan untuk agama lain, dan mereka nyaman-nyaman saja di Aceh ini.
Jelas pernyataan Dr Iqbal ini tidak berdasar, dan kami mengecam penuh atas sikapnya yang fanatik dan terkesan cari muka,” lanjut Kabid Hukum dan HAM itu.
Selain itu, Adam juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Dr Iqbal yang tak bisa menjaga iklim keharmonisan di Aceh.
Bahkan, pihaknya dari HMI mengaku akan mendesak Dr Iqbal mundur dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.