Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Rp1,5 M Gegara Ijazah Jokowi, Minta Nama Jokowi Direhabilitasi di Media
Infoaceh.net – Pengacara kontroversial Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan enam orang lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kisruh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Farhat mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo sekaligus eks Wakil Menteri Desa Paiman Raharjo.
Dalam gugatan perdata yang telah terdaftar pada Senin, 14 Juli 2025 itu, Farhat menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pencemaran nama baik kliennya yang dituding sebagai otak di balik ijazah palsu Jokowi.
“Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp750 juta dan immateriil sebesar Rp750 juta,” tulis Farhat dalam berkas permohonan gugatan yang dikutip Rabu, 16 Juli 2025.
Farhat menyebut Paiman difitnah secara brutal di media sosial oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sepanjang Mei hingga Juli 2025.
Mereka menuding Paiman sebagai aktor intelektual yang memalsukan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada dan menyebarkan narasi bahwa ijazah tersebut dicetak di Pasar Pramuka.
Farhat menyatakan, tudingan itu tak berdasar. Bahkan Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang sempat dilayangkan pihak Roy Suryo cs.
“Polisi telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan oleh UGM adalah asli dan sah,” tegas Farhat.
Ia pun meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan rehabilitasi nama baik Jokowi yang diumumkan secara resmi di Berita Negara dan media cetak.
Gugatan ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juli 2025 mendatang.
Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah:
-
Tergugat I: Eggi Sudjana
-
Tergugat II: Roy Suryo
-
Tergugat III: dr. Tifauzia Tyassuma
-
Tergugat IV: Kurnia Tri Royani
-
Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar
-
Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor
-
Tergugat VII: Hermanto
Sedangkan turut tergugat dalam perkara ini adalah:
-
Turut Tergugat I: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
-
Turut Tergugat II: Presiden Joko Widodo
-
Turut Tergugat III: Universitas Gadjah Mada (UGM)