Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Rp1,5 M Gegara Ijazah Jokowi, Minta Nama Jokowi Direhabilitasi di Media

“Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp750 juta dan immateriil sebesar Rp750 juta,” tulis Farhat dalam berkas permohonan gugatan yang dikutip Rabu, 16 Juli 2025.
Pengacara kontroversial Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan enam orang lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kisruh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Infoaceh.net – Pengacara kontroversial Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan enam orang lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kisruh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Farhat mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo sekaligus eks Wakil Menteri Desa Paiman Raharjo.

Dalam gugatan perdata yang telah terdaftar pada Senin, 14 Juli 2025 itu, Farhat menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pencemaran nama baik kliennya yang dituding sebagai otak di balik ijazah palsu Jokowi.

“Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp750 juta dan immateriil sebesar Rp750 juta,” tulis Farhat dalam berkas permohonan gugatan yang dikutip Rabu, 16 Juli 2025.

Farhat menyebut Paiman difitnah secara brutal di media sosial oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sepanjang Mei hingga Juli 2025.

Mereka menuding Paiman sebagai aktor intelektual yang memalsukan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada dan menyebarkan narasi bahwa ijazah tersebut dicetak di Pasar Pramuka.

Farhat menyatakan, tudingan itu tak berdasar. Bahkan Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang sempat dilayangkan pihak Roy Suryo cs.

“Polisi telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan oleh UGM adalah asli dan sah,” tegas Farhat.

Ia pun meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan rehabilitasi nama baik Jokowi yang diumumkan secara resmi di Berita Negara dan media cetak.

Gugatan ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juli 2025 mendatang.

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah:

  • Tergugat I: Eggi Sudjana

  • Tergugat II: Roy Suryo

  • Tergugat III: dr. Tifauzia Tyassuma

  • Tergugat IV: Kurnia Tri Royani

  • Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar

  • Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor

  • Tergugat VII: Hermanto

Sedangkan turut tergugat dalam perkara ini adalah:

  • Turut Tergugat I: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

  • Turut Tergugat II: Presiden Joko Widodo

  • Turut Tergugat III: Universitas Gadjah Mada (UGM)

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks