Infoaceh.net – Fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan para ulama Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, terus menuai reaksi. Setelah mendapat dukungan resmi dari PCNU Situbondo hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, suara penolakan muncul dari para pelaku usaha.
Salah satunya datang dari Sunawi (57), pengusaha sound horeg asal Desa Kendit, Kabupaten Situbondo. Ia menyatakan dengan tegas tidak sependapat dengan fatwa haram tersebut.
“Saya selaku pengusaha sound horeg, saya tidak akan berhenti. Karena itu usaha yang sudah melekat pada kegiatan saya sehari-hari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Sunawi mengakui bahwa dalam praktiknya, penyewaan sound horeg memang sering diiringi dengan aktivitas yang mengandung mudarat, seperti penari berpakaian terbuka dan konsumsi minuman keras. Namun, menurutnya, hal itu bergantung pada penyelenggara acara, bukan pada usahanya.
“Itu tergantung penyewa. Kalau acaranya besar, seperti acara adat atau 17-an, biasanya memang ada penari dan anak-anak muda yang minum-minum. Tapi bukan berarti semua begitu,” ucapnya.
Sunawi sendiri telah berkecimpung di dunia usaha penyewaan sound system sejak tahun 2005. Ia menyewakan perangkat dengan dua kategori spesifikasi.
“Untuk spek kecil saya sewakan Rp 1,5 juta, dan untuk spek besar Rp 2,5 juta,” sebutnya.
Sebelumnya, fatwa haram terhadap sound horeg telah menjadi bahan diskusi hangat setelah diputuskan dalam forum bahtsul masail di Ponpes Besuk, dan diperkuat oleh MUI Jawa Timur. Alasannya adalah dampak negatif dari fenomena sound horeg yang kerap memicu kerusakan lingkungan sosial, seperti kebisingan, kemaksiatan, hingga kerusuhan antarwarga.
Meski begitu, di sejumlah daerah Jawa Timur, sebagian pelaku usaha tetap bertahan dengan dalih ekonomi dan kebutuhan hiburan masyarakat desa.