Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Fatwa MPU Aceh: Haram Manfaatkan Tanah Milik Umum untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin

Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnaini, membacakan Draf Fatwa MPU Aceh tentang Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh saat penutupan Sidang Paripurna-II Tahun 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Rabu (15/3)

Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan daripada fatwa ini kiranya disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan,” harap Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta saat menyampaikan Khutbah Ikhtitamnya.

Draf fatwa itu disusun oleh Tim Perumus yang diketuai Dr A Gani Isa dengan sekretaris dan anggota Tgk Faisal Sanusi, Tgk Rasyidin, Tgk Abu Yazid Alyusufi, Tgk Faisal Abdullah, Tgk Muhammad bin M Amin dan Tgk Zulkarnain. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup