Fatwa MPU Aceh: Haram Manfaatkan Tanah Milik Umum untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin
Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan daripada fatwa ini kiranya disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan,” harap Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta saat menyampaikan Khutbah Ikhtitamnya.
Draf fatwa itu disusun oleh Tim Perumus yang diketuai Dr A Gani Isa dengan sekretaris dan anggota Tgk Faisal Sanusi, Tgk Rasyidin, Tgk Abu Yazid Alyusufi, Tgk Faisal Abdullah, Tgk Muhammad bin M Amin dan Tgk Zulkarnain. (IA)
Tutup