Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Fawwaz Farhan Disorot, Rumah Orang Tua Didatangi Babinsa Usai Gugat UU TNI ke MK

Para pemohon sejatinya mempermasalahkan proses legislasi yang dianggap melanggar asas-asas penting dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), khususnya asas keterbukaan.

Infoaceh.net – Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fawwaz Farhan Farabi, mengaku mendapat berbagai tekanan usai menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara 56/PUU-XXIII/2025 itu berujung pada penolakan MK, namun meninggalkan jejak intimidasi terhadap para pemohon.

Fawwaz mengungkapkan tekanan mulai terasa sejak konsolidasi nasional digelar di kampus UI pada April 2025. Saat itu, kegiatan mahasiswa itu didatangi langsung oleh Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Imam Widhiarto.

“Tekanan jelas kami rasakan, terutama ketika TNI ikut dalam diskusi. Itu sempat ramai di media,” ujar Fawwaz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Selain itu, ia menyebut seorang wakil dekan Fakultas Hukum UI menghubungi dirinya untuk meminta nomor-nomor kontak para pemohon lainnya. Bahkan, ibunda Fawwaz turut mengalami intimidasi saat kantornya didatangi oleh Babinsa yang mencari alamat rumah.

Tak hanya tekanan fisik, serangan juga datang dari dunia maya. Para pemohon disebut sebagai “antek asing” dan “terlalu idealis”. Meski begitu, Fawwaz menegaskan pihaknya tidak akan gentar menghadapi intimidasi yang datang.

“Kami sadar langkah ini penuh risiko. Sedikit banyak tentu rasa tidak aman itu ada, tapi kami tetap maju,” tegasnya.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon, Bivitri Susanti, juga menyatakan bahwa tekanan terhadap para pemohon merupakan bukti bahwa demokrasi sedang mengalami pelemahan serius.

“Tekanan itu nyata, dari mahasiswa hingga organisasi masyarakat sipil dituding sebagai antek asing. Ini tidak sehat,” ujar Bivitri.

Namun perjuangan mereka untuk menggugat proses pembentukan UU TNI berakhir dengan penolakan dari Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan permohonan para pemohon dalam lima perkara, yaitu nomor 55, 58, 66, 74, dan 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menunjukkan upaya aktif dalam proses pembentukan UU tersebut.

“Mereka hanya tahu dari pemberitaan media dan tidak pernah mengikuti diskusi atau seminar terkait pembentukan Undang-Undang TNI,” ujar Saldi.

Para pemohon sejatinya mempermasalahkan proses legislasi yang dianggap melanggar asas-asas penting dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), khususnya asas keterbukaan.

Namun Mahkamah menilai dalil itu tidak cukup kuat karena tidak disertai bukti keterlibatan aktif para pemohon dalam proses legislasi tersebut.

Diketahui, mayoritas pemohon berasal dari kalangan mahasiswa, termasuk dari Universitas Indonesia dan Universitas Batam. Satu permohonan lainnya diajukan oleh seorang karyawan swasta.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks