Banda Aceh — Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH Unsyiah) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Jum’at (11/12) menandatangani naskah perjanjian kerja sama di Aula Lantai II FH Unsyiah.
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dilakukan oleh Dekan FH Unsyiah Prof Dr Ilyas Ismail SH M.Hum dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh,
A. Jazuli SH MH.
Turut disaksikan oleh Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal M.Eng dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH.
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani Rektor Unsyiah dan Kajati Aceh pada 15 September 2020.
Dalam sambutannya, Rektor Unsyiah menyambut baik dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama terkait Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah yang dilakukan antara FH Unsyiah dengan Kejati Aceh.
Prof Samsul Rizal mengapresiasi langkah yang dilakukan FH Unsyiah menggandeng Kejati Aceh dalam rangka mendorong terbentuknya Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah.
“Penandatanganan naskah lerjanjian kerja sama ini nantinya salah satunya akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah. Kita berharap Pusat Riset Kejaksaan yang nantinya akan dibentuk akan menjadi laboratorium tempat pembelajaran bersama bagi Fakultas Hukum Unsyiah dan Kejati Aceh,” kata Samsul Rizal.
Sementara Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH dalam sambutannya mengatakan, Fakultas Hukum Unsyiah merupakan mitra strategis Kejati Aceh selaku instansi vertikal dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh.
Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Prof Dr Ilyas Ismail SH M.Hum menyebutkan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama ini merupakan hasil penantian panjang bersama sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani antara Rektor Unsyiah dengan Kajati Aceh 15 September 2020.
Ilyas Ismail juga menegaskan, Pusat Riset Kejaksaan yang nantinya akan dibentuk pasca-penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan manifestasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Dharma berupa Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Menurut Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum Unsyiah, Dr Azhari SH MA MCL, terbentuknya Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah ini akan menjadi momentum penting bagi para mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah baik yang sedang menempuh program S1, Program Magister Ilmu Hukum, maupun Program Doktor.
Azhari menambahkan, tujuan dibentuknya Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Unsyiah melalui Fakultas Hukum sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh” untuk turut serta ambil bagian membenahi dan memperkuat bidang penegakan hukum khususnya penuntutan yang menjadi tugas dari instansi Kejaksaan di wilayah Aceh.
Penandatanganan perjanjian lerjasama tersebut diikuti
Koordinator Magister Ilmu Hukum (MIH), Koordinator Doktor Ilmu Hukum (DIH), Koordinator Magister Kenotariatan (MKn), Ketua Program Studi Sarjana (S-1), Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Unsyiah, Ketua LKBH Fakultas Hukum Unsyiah, serta sejumlah pejabat Kejati Aceh. (IA)